Bagaimana Adopsi Anak Indonesia Berkembang Sejak Dulu?
Jauh sebelum ada regulasi resmi dari negara, adopsi anak di Indonesia sudah berlangsung ribuan tahun — diwariskan lewat tradisi lisan, norma adat, dan ikatan komunal yang kuat. Praktik ini bukan barang baru. Masyarakat Nusantara sejak zaman kerajaan sudah mengenal konsep mengangkat anak, meski dengan nama dan prosedur yang berbeda-beda di tiap daerah.
Menariknya, perkembangan adopsi di Indonesia tidak berjalan lurus. Ada fase di mana praktik ini sepenuhnya diatur oleh hukum adat, ada masa ketika kolonialisme Belanda membawa sistem hukum baru yang menggeser kebiasaan lokal, dan ada era modern ketika negara akhirnya turun tangan menetapkan regulasi formal. Perjalanan panjang ini mencerminkan bagaimana nilai kemanusiaan, perlindungan anak, dan struktur sosial berevolusi bersama waktu.
Banyak orang tidak menyadari bahwa memahami sejarah adopsi anak bukan sekadar urusan akademik. Ini menyangkut identitas, hak anak, dan bagaimana suatu bangsa mendefinisikan makna “keluarga”.
Akar Adopsi Anak dalam Tradisi Adat Nusantara
Sistem Pengangkatan Anak dalam Hukum Adat
Tiap suku di Nusantara memiliki cara tersendiri dalam menangani pengangkatan anak. Di Bali, tradisi ngidih pianak dilakukan secara terbuka dalam komunitas dengan melibatkan ritual adat sebagai pengesahan. Di Jawa, konsep anak angkat lebih bersifat personal dan kerap berlangsung dalam lingkaran keluarga besar. Sementara di Batak, pengangkatan anak laki-laki dari pihak kerabat bisa menjadi strategi mempertahankan garis keturunan marga.
Yang menarik dari sistem adat ini adalah posisi anak angkat yang tidak sekadar “dititipkan”. Dalam banyak tradisi, anak yang diangkat mendapatkan hak waris dan diperlakukan setara dengan anak kandung — sebuah prinsip yang jauh lebih maju dari anggapan umum soal masyarakat tradisional.
Pengaruh Kolonialisme Belanda terhadap Hukum Adopsi
Ketika Belanda memperkuat cengkeramannya atas Hindia Belanda, sistem hukum sipil Eropa mulai masuk dan bersinggungan dengan hukum adat yang sudah berjalan. Pemerintah kolonial memberlakukan Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang hanya mengakui adopsi bagi golongan Tionghoa — kelompok yang memang sudah lama mempraktikkan pengangkatan anak secara formal, terutama untuk kepentingan pewaris.
Golongan pribumi dan Eropa justru tidak mendapat pengaturan adopsi yang jelas dalam hukum kolonial ini. Akibatnya, masyarakat pribumi terus bergantung pada hukum adat masing-masing, yang membuat kondisi hukum adopsi di Indonesia menjadi sangat terfragmentasi hingga kemerdekaan.
Perjalanan Regulasi Adopsi Setelah Kemerdekaan Indonesia
Dari Ruang Kosong Hukum menuju Peraturan Nasional
Pasca kemerdekaan 1945, Indonesia mewarisi kekosongan regulasi yang cukup serius di bidang adopsi. Tidak ada undang-undang nasional yang secara khusus mengatur prosedur pengangkatan anak lintas golongan masyarakat. Kondisi ini bertahan cukup lama — baru pada 1979, lahir Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang mulai menyinggung hak-hak anak secara lebih sistematis.
Langkah lebih konkret datang melalui Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Regulasi ini menetapkan syarat, prosedur, dan pengawasan adopsi secara resmi — baik adopsi domestik maupun internasional. Ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan anak di Indonesia.
Transformasi Adopsi di Era Modern hingga 2026
Memasuki dekade 2020-an, isu adopsi semakin kompleks. Pemerintah melalui Kementerian Sosial memperketat prosedur adopsi internasional setelah berbagai kasus penyelewengan mencuat. Indonesia bahkan sempat menghentikan sementara adopsi lintas negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Di 2026, tren adopsi domestik justru mengalami perubahan signifikan. Kesadaran masyarakat tentang hak anak tumbuh, calon orang tua angkat kini harus melewati serangkaian asesmen psikologis dan pelatihan parenting. Proses yang lebih panjang ini memang terasa berat bagi sebagian orang, tapi filosofi di baliknya jelas: kepentingan terbaik anak adalah prioritas utama, bukan sekadar keinginan orang dewasa untuk memiliki anak.
Kesimpulan
Adopsi anak di Indonesia telah melewati perjalanan yang sangat panjang — dari ritual adat yang kaya makna, melewati distorsi sistem kolonial, hingga lahirnya kerangka hukum nasional yang terus disempurnakan. Setiap fase membawa pelajaran tentang bagaimana masyarakat mendefinisikan ulang hubungan orang tua dan anak.
Memahami sejarah ini membantu kita melihat bahwa regulasi adopsi bukan hambatan birokrasi semata, melainkan hasil dari proses belajar panjang sebuah bangsa. Semakin kuat perlindungan hukum bagi anak yang diadopsi, semakin nyata komitmen Indonesia terhadap generasi yang lebih baik.
FAQ
Kapan adopsi anak di Indonesia mulai diatur secara resmi oleh hukum?
Pengaturan adopsi secara nasional mulai terbentuk melalui UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, lalu diperjelas lewat PP No. 54 Tahun 2007 yang mengatur prosedur pengangkatan anak secara lebih rinci, termasuk syarat calon orang tua angkat dan mekanisme pengawasannya.
Apa perbedaan adopsi dalam hukum adat dan hukum negara di Indonesia?
Hukum adat mengatur adopsi berdasarkan tradisi lokal masing-masing suku, seringkali melalui ritual komunal tanpa dokumentasi resmi. Hukum negara menetapkan prosedur baku, pengawasan oleh dinas sosial, dan penetapan pengadilan sebagai syarat sah pengangkatan anak.
Apakah adopsi internasional masih diperbolehkan di Indonesia pada 2026?
Adopsi internasional di Indonesia diberlakukan dengan sangat ketat dan selektif. Pemerintah memprioritaskan adopsi domestik, dan adopsi lintas negara hanya diizinkan dalam kondisi tertentu dengan pengawasan penuh dari Kementerian Sosial serta lembaga yang telah mendapat akreditasi resmi.












